Index of articles, click here.
http://www.jurnalnasional.com/show/breakingnews?berita=41247&rubrik=Ibukota&page=1&pagecomment=1
KUASA hukum Baekuni alias Babe (49 tahun), Rangga B Rikuser menyesalkan proses banding terhadap kliennya. Sebagai kuasa hukum ia tidak pernah diberitahu perihal sidang banding tersebut dan tiba-tiba mengetahui dari media kalau vonis banding atas kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah diputuskan. "Belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri. Tahu-tahu sudah keluar vonisnya," kata Rangga di PN Jakarta Timur, Kamis (23/12).
Rangga sengaja datang ke PN Jakarta Timur untuk menanyakan langsung perihal proses banding tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak PN Jakarta Timur, Panitera Pengganti Supri sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Babe di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2 November 2010.
Surat tersebut juga sudah ditandatangi langsung oleh Babe. Tetapi saat Rangga mengkonfirmasi kepada Babe, Babe menyatakan tidak pernah menerima surat yang dimaksud.
Apalagi jaksa yang menangani kasus ini kata Rangga juga belum pernah mengirimkan memori banding. "Kita tanya kepada jaksa,sudah serahkan memori banding belum, jawabannya belum. Ternyata bandingnya tidak disertai memori banding," jelasnya.
Dalam KUHAP, pengajuan banding tanpa disertai memori banding jelasnya diperbolehkan. Tetapi dalam prakteknya menimbulkan kebingungan karena apa yang menjadi keberatan jaksa tidak diketahui oleh kuasa hukum. "Kita juga belum tahu keberatan jaksa apa. Apakah terhadap semua pertimbangan hukum majelis hakim atau apa," tuturnya.
Dalam memori kasasi nanti kuasa hukum akan menyatakan keberatan-keberatannya di antaranya pernyataan orangtua Ardiansyah dan Arif (korban Babe) yang tidak menginginkan Babe dihukum mati. "Kok Pengadilan Tinggi tidak melihat ke arah situ," katanya. Nofrita
Index of articles, click here.
Brayden Chaddock
98 San Jacinto Boulevard, Austin, Texas, U.S.A., 78701-4039
1 (512) 478-4500